REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Boediono menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5). Jaksa menghadirkan Boediono dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Boediono menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, meminta semua saksi yang hadir di persidangan untuk mengungkap kebenaran, termasuk Boediono.
"Kita menghimbau supaya memberikan keterangan yang sejujurnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Agar supaya kasus Century bisa terbuka secara luas, terang benderang, dan tidak meninggalkan pertanyaan-pertanyaan," kata dia, di gedung KPK, Kamis (8/5) malam.
Samad mengatakan, jaksa akan menggali keterangan dari Boediono dan semua saksi yang hadir dalam persidangan. Menurut dia, jaksa akan mengulik sehingga saksi terbuka menjelaskan mengenai proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Inti dari proses persidangan, kita menggali. Sebenarnya kita ingin melihat lebih jauh, siapa aktor intelektual dari kasus Century," kata dia.
Menurut Samad, KPK akan berusaha membongkar kasus dugaan korupsi terkait Bank Century. Ia mengatakan, ini menjadi bentuk keseriusan lembaganya untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut. "Harus membongkar kasus Century ini. Tidak boleh ada yang tersisakan. Karena kalau tersisakan kasus Century ini, nanti dia menjadi beban sejarah bagi generasi selanjutnya. Kita harus selesaikan," kata dia.