Jumat 09 May 2014 10:36 WIB

MUI Minta UU Perlindungan Anak Bisa Segera Direvisi

Rep: c64/ Red: Bilal Ramadhan
Tuty Alawiyah
Foto: Rima/Republika
Tuty Alawiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fenomena pelecehan seksual terhadap anak-anak kerap terjadi di Indonesia bahkan pada tahun lalu kasus pelecehan seksual meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Belum lagi dengan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS) yang membuat pemberiataan kasus pedofilia terus terungkap.

"Saya menginginkan Undang Undang Perlindungan Anak segera direvisi ulang karena tidak maksimal dalam melindungi anak-anak Indonesia," kata salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tuty Alawiyah saat dihubungi Republika, Jumat (9/5).

Ia berkata, selama ini hukuman bagi para pelaku pedofilia tidak maksimal bahkan tidak mencapai hukuman selama 15 tahun penjara. Hal itu yang membuat para pelaku tidak jera atas perbuatannya. "Seharusnya hukuman minimal bisa mencapai 25 tahun hukuman penjara dan maksimal seumur hidup," lanjutnya.

Pelaku pedofilia tak bisa dikatakan hanya masyarakat yang hanya notabenenya Islam karena, kata Tutty, banyak pelaku-pelaku lainnya yang bukan Islam, seperti William James Vahey yang menjadi buronan karena kasus pedofilia dan pria itu pernah tinggal dan bekerja di Indonesia selama belasan tahun.

Fenomena ini terjadi karena kurangnya kewaspadaan dan pengawasan serta rendahnya pendidikan moral di kalangan masyarakat. Kata Tutty, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh berjanji segera meningkatkan pengawasan dan MUI menyetujui agar JIS ditutup.

Pemerintah dan masyarakat diharusjan lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan sekitarnya. Pemerintah juga harus lebih tegas menangani hal-hal ini karena ini bukanlah kasus biasa, karena yang menjadi korban adalah anak-anak, pemerintah segera menetapkan hukuman yang maksimal kepada para pelaku pedofilia.

"Para pihak keluarga korban maupun pihak kepolisian diharuskan tidak banyak mendesak korban dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan mengganggu psikologis mereka," lanjutnya.

Masyarakat, pemuka agama maupun pemerintah dihimbau meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anak agar hal tersebut tak terulangi kembali. Perhatikan kembali pendidikan yang ada dikalangan masyarakat khususnya pada pendidikan agama.

"Segera lakukan advokasi kepada anak-anak yang menjadi korban pedofilia dan lindungi mereka dengan maksimal." tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement