REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Wakil Presiden Boediono menyebut bahwa penentuan penghitungan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Boediono, Jumat (9/5), dihadirkan sebagai saksi kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan itu, Boedionoi ditanya tentang persoalan bengkaknya besaran dana PMS.
Menurut Boediono besaran hitungan PMS ada di tangan LPS. "LPS bersama pengawas yang menentukan kebutuhan bulan ini, bulan berikutnya," kata Boediono.
Kalaupun besarannya membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 1,6 triliun, menurut Boediono dalam kondisi krisis maka apapun yang menjadi perkiraan sifatnya adalah tentatif. Hal ini sangat tergantung pada orang yang mengambil uang. "Ini yang menjadikan perubahan-perubahan (dari perkiraan, Red)," kata Boediono.
Sebelumnya, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengaku kaget dengan membengkaknya dana PMS. Sri Mulyani yang bertanya masalah itu ke pejabat Bank Indonesia (BI) mendapat jawaban bahwa pembengkakan itu karena karena dana surat berharga Bank Century dimacetkan .