REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua komisaris PT Bukit Jonggol Asri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Haryadi Kumala dari swasta dan Cahyadi Kumala Kwee dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Johan mengatakan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 8 Mei 2014 dan berlaku hingga enam bulan mendatang.
Dalam situs Internet resmi PT Bukit Jonggol Asri, www.sentulnirwana.com, Cahyadi Kumala Kwee dan Haryadi Kumala merupakan dua dari empat anggota dewan komisaris perusahaan patungan PT Sentul City, Tbk., dan PT Bakrieland, Tbk.
Cahyadi Kumala Kwee menampati posisi Komisaris Utama dan Haryadi Kumala menempati posisi Komisaris di PT Bukit Jonggol Asri.
PT Bukit Jonggol Asri, dalam situs Internet resminya, menyebut proyek Sentul Nirwana di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat memakai lahan seluas 12.000 hektar yang dimulai pada 23 Juli 2011.
KPK, dalam kasus ini, telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bogor, Rachmat Yasin; Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin; dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Franciskus Xaverius Yohan Yhap.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (7/8) di Sentul Bogor dan Perumahan Yasmin Bogor dengan barang bukti uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta. (