REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan penjelasan mengenai seorang istri yang bersedekah dengan menggunakan uang belanja tanpa seizin suami adalah sebagai berikut:
Bahwa uang belanja tersebut pada dasarnya adalah harta suami, seorang istri hanya sebagai pihak yang mengelola harta tersebut, tentu dengan izin sang suami.
Para fukaha sepakat bahwa seorang istri boleh memberikan sedekah dari harta suaminya dengan izin yang jelas darinya. Sedangkan jika tanpa izin, menurut jumhur ulama diperbolehkan sepanjang tidak dilarang sang suami dan jumlahnya sedekahnya sedikit.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab yang sama dengan di atas. “Para fukaha telah sepakat bahwa boleh bagi seorang istri bersedekah dari rumah (harta) suaminya kepada peminta atau selainnya dengan izin yang jelas dari sang suami.”
“Sebagaimana boleh menurut jumhu ulama bagi seorang istri bersedekah dari harta suaminya dimana sang suami tidak mengizinkan dan tidak melarangnya. Hal ini ketika harta yang disedekahkan itu jumlahnya sedikit.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet-1, Mesir-Dar ash-Shofwah, juz, 36, h. 326).
Dari pemaparan mengenai pandangan jumhur ulama yang memperbolehkan seorang istri memberikan sedekah dari harta suaminya, setidaknya bisa diambil kesimpulan bahwa dalam sedekah tersebut tidak mengganggu kebutuhan primer keluarga seperti kebutuhan suami dan anak.
Pihak suami mengetahui bahwa sang istri bersedekah dengan hartanya tetapi mendiamkan saja. Sepanjang hal ini terpenuhi maka tidak menjadi persoalan. Namun, jika suami melarang tentunya tidak diperbolehkan.