REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Deputi Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Agustin Subiantoro mengatakan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sangat penting bagi TKI sebagai pelengkap dokumen lainnya.
"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 11/PEN/IV/2014 tentang KTKLN bagi TKI yang bekerja di atas kapal berbendera asing," katanya di sela-sela Rapat Koordinasi BP3TKI Denpasar, Rabu (14/5).
Ia mengatakan keberadaan KTKLN adalah dalam rangka peningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di kapal berbendera asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2004.
"Intinya setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN) yang dikeluarkan pemerintah," katanya.
Ia mengatakan KTKLN merupakan bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan digunakan sebagai kartu indentitas TKI selama masa penempatan.
Selain itu, kata dia, kartu tersebut sebagai pengendalian penempatan TKI luar negeri, instrumen perlindungan dan memberikan kemudahan dalam penyelesaian masalah.
Dikatakan, KTKLN berbentuk "smartcard chip microprocessor contactless" dan menyimpan data digital TKI yang dapat diperbaharui dan dibaca "card reader RFID" di Perwakilan RI.
"Oleh karena itu kami harapkan kepada pimpinan perusahaan keagenan awak kapal Pimpinan Kesatuan Pelaut Indonesia dan Pimpinan Indonesia Fisherman Manning Agent memastikan TKI yang bekerja di kapal berbendera asing memiliki KTKLN dan instansi berwenang di embarkasi supaya melakukan pencegahan keberangkatan TKI yang tak memiliki KTKLN," katanya.