REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, Rabu (14/5). Sutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM.
"Ini setelah dilakukan gelar perkara yang kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat jumpa pers, di gedung KPK, Rabu (14/5). Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam persidangan Rudi, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengungkap adanya aliran dana senilai 140 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR RI. Duit itu berasal dari pegawai SKK Migas.
Menurut Didi, dana itu untuk dibagikan ke empat pimpinan, 43 anggota, sekretariat, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi menyebut untuk pimpinan masing-masing senilai 7.500 dolar AS. Sementara anggota dan sekretariat senilai 2.500 dolar AS. Uang itu dikemas dalam amplop bertanda khusus. Inisial P untuk pimpinan, A untuk anggota, dan S untuk sekretariat.
Didi menyebut dana itu diberikan kepada staf Ketua Komisi VII, Iryanto Muchyi. Bahkan, menurut dia, Iryanto membuhkan tanda tangan pada tanda terima.
Ada juga disebut dana yang disiapkan 50 ribu dolar AS, tetapi belum sempat diberikan. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana senilai 200 ribu dolar AS. Rudi menyebut duit itu diserahkan pada anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto yang ditujukan pada Sutan. Duit itu diberikan di toko buah di kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan. Apakah dugaan penerimaan dana-dana ini yang terkait dengan penetapan Sutan sebagai tersangka, Johan belum bisa memastikannya. "Detail materi nanti," kata dia.
Johan mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan aliran dana itu lebih jauh dalam tahap penyidikan. Ia juga menyebut, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Sutan. "KPK akan kembangkan ini. Sejauh dalam pengembangan itu apakah ditemukan dua alat bukti cukup yang kemudian bisa disimpulkan bahwa ada pihak lain terlibat. Sampai hari ini, yang sudah ditemukan dua alat bukti itu yang berkaitan dengan Pak SB," kata dia.