Apa azl itu?
Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan.
Jabir RA berkata, “Kami melakukan azl pada masa nabi SAW dimana Alquran masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh Nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya.” (HR Bukhari-Muslim).
Syekh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya mengatakan, bahwa termasuk azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya.
Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rezekinya menjadi sempit.
Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dan sebagainya, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS al-Israa’: 31).
Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah:
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya. Wallahu a’lam.