Kamis 15 May 2014 13:42 WIB

Zakat Mendorong Perkembangan Ilmu Pengetahuan (1)

Salah satu seminar tentang zakat di Jakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/c
Salah satu seminar tentang zakat di Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh: M Fuad Nasar*

Salah satu hikmah terpenting syariat Islam tentang zakat adalah mendorong umat Islam menjadi cerdas dan maju dengan cahaya peradaban ilmu.

Zakat sebagai ibadah maaliyah ijtimaiyyah dan obligatory system yang tiada duanya telah mendorong cendekiawan di berbagai negara tertantang untuk mengkaji zakat dari berbagai perspektif ilmu.

Sampai saat ini tidak terhitung sudah berapa Sarjana S1, Magister dan Doktor di seluruh dunia yang meneliti dan menulis karya akademik tentang zakat.

Dalam jagat pemikiran ekonomi Islam internasional, publik mengenal Afzalur Rahman, Omer Chapra, Monzer Kahf, Mustaq Ahmad dan tokoh ilmuwan lainnya yang menulis karya referensi ekonomi Islam. Yang menarik dari karya mereka adalah zakat menjadi salah satu pokok bahasan ekonomi Islam.

Secara faktual zakat menghidupkan dan mendinamisasi tradisi keilmuwan umat Islam, khususnya di bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Dengan adanya ayat Alquran dan hadis Nabi yang menegaskan kewajiban menunaikan zakat, sekian banyak kegiatan ilmiah berupa konferensi internasional, seminar, simposium, workshop dan penelitian yang membahas isu zakat di berbagai negara.

Sekiranya semua makalah dan kesimpulan kegiatan ilmiah tentang zakat di manca negara dibukukan, entah berapa ribu buku dalam setahun.

Setiap generasi umat Islam dimana pun menyambut dan memuliakan syariat Allah tentang zakat. Dalam rangka memperkokoh pelaksanaan rukun Islam ke-3 ini pula para ulama dan pengarang Islam di Indonesia mempersembahkan karya terbaiknya tentang zakat.

Di antaranya buku Pedoman Zakat oleh Prof TM Hasbi ash-Shiddieqy, Risalah Zakat oleh A Hassan, Hukum Zakat oleh KH Ahmad Azhar Basyir MA, Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf oleh Muhammad Daud Ali, Zakat Pembersih Harta dan Jiwa oleh Prof Dr Zakiah Daradjat, Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Harta dan Menggagas Pengelolaan Zakat Oleh Negara karya Drs HM Djamal Doa.

Di samping itu, penerjemahan buku Hukum Zakat karya Dr Yusuf Qaradhawi setebal 1.000 halaman lebih yang diprakarsai oleh Bazis DKI Jakarta tahun 1986.

*Wakil Sekretaris Badan Zakat Nasional (Baznas).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement