REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Tersangka baru ini adalah Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian (RA), yang juga merupakan anak Menkop UKM Syarief Hasan ini.
"RA, kami telah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman dalam jumpa pers di gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat (16/5).
Adi menjelaskan pihaknya telah menyidangkan tiga orang terdakwa dalam kasus itu, salah satunya Hendra Saputra. Proses penyidikan perkara videotron pada saat ini masih terus berjalan pengembangannya.
Berdasarkan fakta dan hasil sementara persidangan pada Rabu (14/5) lalu, pihaknya telah menemukan fakta-fakta hukum yang dapat dirumuskan dan disimpulkan keterlibatan pihak lain yaitu RA. Setelah dikompilasikan dengan hasil persidangan sementara, RA telah memenuhi syarat minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) telah saya tandatangani pada hari ini, 16 Mei 2014," jelasnya.