REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan daging babi hutan sebanyak 13 karung dengan berat 1.168 Kilkogram atau 1 ton lebih 168 kg.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama BKP Kelas II Cilegon dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cilegon dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Siliwangi.
Kepala BKP Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ir. Banun Harpini menyatakan, selama 2014, pihaknya sudah memusnahkan 3,3 ton daging celeng dalam empat kali penggagalan penyelundupan daging celeng itu.
"Selama 2014 ini, hingga Mei, kami sudah memusnahkan sekitar 3,3 ton daging celeng hasil penggagalan penyelundupan dari Pelabuhan Merak, dalam empat kali pemusnahan," tutur Banun.
Tahun sebelumnya, ujar Banun, daging celeng yang sudah dimusnahkan sebanyak 12 ton. Hingga saat ini, sudah ada satu orang terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan.
Selama ini, papar Banun, Pihak BKP memang kesulitan untuk menemukan alat bukti dalam kasus-kasus penyelundupan daging celeng seperti ini.
Itu sebabnya, terang Banun, BKP bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengungkap dan menemukan alat bukti dalam kasus-kasus penyelundupan daging celeng, khususnya dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulo Merak, Cilegon.
Meskipun para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama tiga tahun atau denda sebesar-besarnya Rp 150 juta, papar Banun, tetap saja pelaku penyelundupan daging Celeng masih tinggi.
Seluruh daging celeng itu berasal dari Pulau Sumatera, seperti Sumatera Selatan (Lahat) dan Sumatera Utara. Kawasan Sumatera memang tempat yang cocok bagi babi hutan untuk berkembang biak.