REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilarang melakukan mutasi pegawai negeri sipil selama dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur ketika Gubernur Joko Widodo non-aktif, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah antara lain dilarang melakukan mutasi pegawai," kata Gamawan ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5).
Kewenangan mutasi pegawai tersebut berada di tangan Kepala Daerah, dalam hal ini Joko Widodo. Sehingga, ketika Joko Widodo mulai non-aktif nanti, Ahok sebagai Plt Gubernur wajib memberitahukan kepada Mendagri mengenai rencana mutasi tersebut.
Nantinya, Mendagri yang akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur non-aktif yang bersangkutan.
Selain mutasi pegawai, Plt Gubernur juga dilarang membatalkan dan/atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. "Selain itu, juga dilarang menbuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Serta dilaranh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," jelasnya.