Senin 19 May 2014 18:33 WIB

Wawan Berdalih Dijebak Amir Hamzah untuk Menyuap

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Taufik Rachman
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak Lebak, Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berdalih dirinya dijebak oleh mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah sehingga masuk dalam pusaran perkara korupsi ini.

Ia berujar, Amir telah berbohong dengan mengatakan penyediaan dana telah disepakati oleh Wawan untuk dijadikan modal menyuap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013, Akil Mochtar.

 

“Saya dijebak oleh Amir Hamzah, saya tidak pernah menyatakan sanggup menyediakan uang Rp 3 miliar buat Akil,” ujar Wawan dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (19/5).

 

Justru menurut Wawan, Amir yang mengatakan kepada Susi Tur Handyani (Advokat) bahwa Wawan siap menyediakan uang untuk dijadikan mahar kemenangan sengketa Pilkada Lebak. Sejak saat itu, Susi pun menurutnya menjadi sering melakukan pemaksaan kepada dia untuk segera menyediakan uang untuk menyogok Akil.

 

Wawan bercerita, ada pertemuan di Ritz Carlton pada tanggal 29 Oktober 2013 untuk membicarakan besaran uang yang akan diberikan kepada Akil yakni Rp 3 miliar. Di sana Wawan mengklaim sudah menolak untuk menyediakan uang untuk keperluan tersebut.

 

“Amir saat itu hanya sampaikan sedang urus sengketa di MK, saya bilang kalau tidak ada uang ya jangan memaksakan,” kata dia.

 

Seperti diketahui, Susi merupakan pengacara yang menjadi penghubung Akil dengan Amir. Kabarnya Susi diminta oleh Akil untuk menyediakan RP 3 miliar jika ingin sengketa Pilkada Lebak dimenangkan oleh Amir yang saat itu berpasangan dengan Kasmi. Susi menyanggupi namun uang yang bisa disediakan atas bantuan Wawan hanya sebesar Rp 1 miliar saja.

Majelis Hakim menanyakan soal dana dari Wawan meski hanya Rp 1 miliar ini. Hakim Anggota Gosen Butar Butar bertanya, mengapa Wawan dengan mudahnya memberikan uang RP 1 miliar tanpa ada perjanjian apapun.'' Anda kan pengusaha, kalau keluarkan uang pasti ada motivasinya," ujar Gosen.

Gosen yang terus bertanya tampaknya tidak langsung percaya dengan dalih Wawan. Namun Wawan selalu berdalih ia dijebak. "Saya tidak ada motivasi lain pak, saya dipaksa," kata Wawan.

"Saudara kalau memberikan keterangan yang logis. Bukan pengakuan yang kami cari di sini," kata Gosen sambil mematikan miknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement