REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengatakan penutupan tempat hiburan malam Stadium di Jakarta Barat harus dijadikan peringatan bagi tempat hiburan lain di Jakarta.
"Penutupan diskotek Stadium itu merupakan bentuk pelajaran dan peringatan keras bagi tempat-tempat hiburan lain yang ada di Jakarta," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Rabu (21/5).
Menurut dia, penutupan tempat hiburan tersebut juga merupakan salah satu bentuk peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kota Jakarta.
Sejauh ini, sambung dia, setidaknya sudah ada tiga tempat hiburan malam (diskotek) yang sudah dicabut izinnya karena tersangkut kasus peredaran narkoba.
"Ini merupakan bukti bahwa kita tidak main-main dalam melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang 'bandel' atau dijadikan tempat peredaran barang haram itu," ujar Arie.
Dia menuturkan terkait pencabutan izin operasional diskotek Stadium telah lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sampai dengan saat ini, hanya ada 34 diskotek di Jakarta. Sejak tahun 1995, Pemprov DKI sudah tidak mengeluarkan izin lagi untuk diskotik. Penutupan Stadium pun sudah dapat persetujuan dari Wakil Gubernur DKI," tutur Arie.
Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa penutupan diskotek Stadium tidak akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
"Karena pajak hiburan bukan hanya berasal dari tempat hiburan malam, tetapi juga bioskop dan tempat hiburan lainnya. Jadi, kalau satu diskotek ditutup tidak akan mempengaruhi PAD DKI," tambah Arie.