Rabu 21 May 2014 16:44 WIB

Berbuat Cabul, Guru Saint Monica Diberhentikan

Rep: c73/ Red: M Akbar
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid berinisial L (3,5) saat ini dinonaktifkan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekolah Saint Monica, Lidya, saat memenuhi panggilan di kantor KPAI di Jakarta (Rabu, 21/5).

Menurut dia, guru tersebut diberhentikan sementara dari kegiatan mengajarnya di sekolah playgroup di Sunter Agung, Jakarta Utara. 

“Pihak sekolah memvakumkan sementara hingga kasusnya jelas,” tutur Lidya.

Guru ekstra kurikuler tari yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut, merupakan guru tetap di sekolah itu. Di sekolah Saint Monica, terdapat empat guru yang mengajar. Setiap kelas diisi oleh dua guru. Namun pada saat lain, guru tersebut mengajar kelas tambahan tari.

Proses rekruitmen guru, menurut Lidya, dilakukan sesuai standar sekolah pada umumnya. Saat ini, sekolah masih melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Saat ditanya mengenai perizinan sekolah, Lidya menjawab, ''Silakan tanyakan ke pihak dinas pendidikan.''

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement