REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir, Rabu, menghukum presiden yang terguling Hosni Mubarak tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi dalam satu dari dua persidangan setelah pemberontakan 2011 yang mengakhiri kekuasaannya.
"Kami akan mengajukan banding," kata Mostafa Ali, salah satu pengacara Mubarak, kepada AFP setelah pembacaan putusan.
Sidang Mubarak adalah tuntutan kunci para pengunjuk rasa selama berbulan-bulan setelah penggulingan dirinya, menyebabkan militer yang kemudian berkuasa untuk menangkapnya di sebuah villa dan memindahkannya ke penjara Kairo.
Putranya Alaa dan Gamal masing-masing mendapat hukuman penjara empat tahun, sementara empat terdakwa lainnya dibebaskan.
Mereka dituduh menggelapkan lebih dari seratus juta pound Mesir (setara dengan 14 juta dolar AS atau 10 juta euro) yang diperuntukan untuk pemeliharaan istana presiden.
Mubarak secara teknis telah menjadi orang bebas setelah pengadilan memerintahkan pembebasannya tahun lalu setelah berakhirnya masa penahanan yang diizinkan.
Mubarak dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2012 atas pembunuhan pengunjuk rasa saat pemberontakan selama 18 hari yang mengakhiri rezim tiga dekadenya.
Pengadilan membatalkan putusan itu dengan alasan teknis dan ia kini menjalani hukuman percobaan bersama tujuh komandan polisi.
Ia juga menghadapi tuduhan korupsi dalam persidangan tersebut bersama kedua putra dan seorang pengusaha yang melarikan diri dari negara itu.