Kamis 22 May 2014 14:54 WIB

Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak

pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Forum Peduli Anak Maluku (FPAM) mengharapkan para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dijatuhi hukuman berat.

"Tindakan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak merupakan perbuatan asusila yang merusak masa depan mereka," kata pendamping FPAM Diana Lating di Ambon, Kamis.

Diana mengungkapkan, Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas menentukan ancaman hukuman penjara bagi setiap pelaku cabul maksimal 15 tahun.

Sehingga dalam penyusunan berkas perkara oleh polisi dan jaksa sampai ke tingkat penuntut di pengadilan, ancaman hukumannya harus maksimal.

"Kemudian majelis hakim yang mengadili pekara seperti ini harus berani mengambil keputusan yang benar-benar memberatkan pelaku agar menimbulkan efek jera," katanya.

Apalagi belakangan ini kasus pencabulan yang marak terjadi bukan saja di Pulau Jawa tetapi juga di daerah lain termasuk Kota Ambon yang kasusnya secara statistik terindikasi meningkat.

"Meski pun FPAM atau Komisi Perlindungan Anak (KPA) lebih berorientasi pada pembinaan anak, tapi kami selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat," kata Diana.

Sedangkan untuk penanganan kasus berupa pendampingan korban sampai ke pengadilan adalah P2TPA pimpinan Ny. Ana Latuconsina atau LSM Arika Mahina atau LSM Walang Perempuan.

Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto mengakui pihaknya cukup banyak menangani kasus pencabulan anak. "Umumnya puluhan perkara yang masuk berangkat dari laporan pihak keluarga korban," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement