Jumat 23 May 2014 11:12 WIB

Gugatan Sutan Bhatoegana di MK Tak Dapat Rekomendasi

Red: Bilal Ramadhan
Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2014, namun tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.

"Ini ada perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Dapil Sumatera Utara I (Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi), namun tidak mendapat rekomendasi DPP, mohon kuasa hukum untuk menjelaskan," kata Anggota Majelis MK Arief Hidayat, saat sidang sengketa pemilu di Jakarta, Jumat.

Salah satu Kuasa Hukum Partai Demokrat membenarkan pertanyaan majelis hakim. "Benar yang mulia," jawab salah kuasa hukum Partai Demokrat Hutomo Karim. Majelis hakim juga mempertanyakan beberapa perkara yang diajukan oleh beberapa caleg Demokrat yang diajukan melebihi waktu 3x24 jam sejak pendaftaran dibuka.

Pada Jumat ini MK menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 sebanyak 903 perkara. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas, dan 32 perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai.

Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan setidaknya ada 10 indikator yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dalam menyatakan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.

Ke-sepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, "legal standing", alat bukti serta posita dan petitum.

Nantinya, lanjutnya, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan mengeluarkan putusan sela mengenai perkara mana saja yang memenuhi syarat, sehingga tidak semua perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya.

"Jadi di sidang pleno hari terakhir ada putusan sela, semacam menyatakan bahwa ini tidak memenuhi syarat bahwa ini tidak bisa diperiksa terhadap perkara tersebut, misalnya, sudah melampaui batas waktu," tutur Janedjri.

Janedjri mengatakan putusan sela ini bukanlah putusan, akan tetapi hanya semacam pernyataan terkait perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk diperiksa. Sedangkan putusan semua perkara baik yang memenuhi syarat maupun tidak, akan dibacakan secara bersamaan dalam sidang putusan 27 Mei mendatang.

Setelah dilaksanakannya sidang pleno, MK akan membagi perkara berdasarkan provinsi ke dalam tiga panel hakim MK untuk memeriksa perkara. Namun, untuk dalam mengambil putusan sidang akan tetap dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan sembilan hakim konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement