REPUBLIKA.CO.ID, CANNES -- Panitia Penyelenggara Cannes Film Festival secara resmi melarang cadar atau niqab ketika prosesi red carpet dan The Palace Festival. Panitia berdalih kebijakan itu menyesuaikan aturan yang berlaku di Prancis.
"Sesuai dengan aturan yang disahkan 11 Oktober 2010 dilarang menyembunyikan wajah Anda di tempat umum," demikian pernyataan press panitia, seperti dilansir Anadolu News Agency, Senin (26/5).
Putusan ini diambil setelah sutradara asal Denmark, Charlotte Schioler mencoba berjalan diatas karpet merah sembari mengenakan niqab. Schioler yang non-Muslim merupakan sutradara film pendek Slor atau niqab dalam bahasa Inggris.
Schiloer mengaku tidak pernah membayangkan niqap yang dikenakannya akan menjadi masalah. "Aku ingin tahu apakah saya bisa berjalan di karpet merah. Lalu petugas keamanan meminta saya melepas jilbab. Jika niqab saya tidak dilepas, petugas itu mengancam akan membawa saya ke kantor polisi," ucapnya.
Sejak 2011, Prancis melarang pemakan burka, cadar atau niqab di tempat umum. Bagi yang melanggar, akan dikenakan denda 150 euro atau dipenjara selama satu tahun.