REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Informasi penting bagi investor yang bergerak dibidang sektor toko modern. Mereka jangan mencoba membuka usaha di Kota Solo. Soalnya, permohonan izin pendirian minimarket dan pasar modern baru di sini untuk sementara ditangguhkan.
Pemkot Solo saat ini tengah berkonsentrasi menata minimarket dan pasar tradisional yang sudah ada saat ini. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo, Rohana, mulai Mei ini semua permohonan pendirian pasar modern ditutup. ''Kebijakan ini dilakukan menyusul berdirinya sejumlah minimarket tak berizin beberapa waktu lalu,'' kata dia, Senin (26/5).
Perizinan pendirian mini market, kata Rohana, untuk sementara direm. Baik itu izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perijinan lain yang berhubungan dengan permohonan pendirian minimarket.
Ihwal keberadaan minimarket yang ada saat ini, pemkot telah meminta akademisi dari sebuah perguruan tinggi di Solo untuk membuat kajian tentang uji kelayakan pendirian minimarket. Isi kajian tersebut, diantaranya mencakup lokasi strategis yang masih memungkinkan didirikan minimarket dan pasar modern.
Setelah melihat hasil kajian nanti, lanjut Rohana, ''kita akan melihat apakah masih ada peluang berdiri minimarket di suatu lokasi atau tidak. Atau malah sudah tertutup untuk keberadaan minimarket sama sekali. Ini untuk melindungi keberadaan warung atau kios tradisional''.
Hingga beberapa waktu ke depan, pemkot akan melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) ke sejumlah minimarket yang belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Terkait berapa lama moratorium pengajuan perijinan pendirian minimarket, Disperindag selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah mengurus keberadaan pasar modern menunggu instruksi dari wali kota.