REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA-- Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menegaskan pelantikan Wakil Bupati Gunung Mas Arthon S Dohong berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri no.132.62-1692 tahhun 2014 per 26 mei 2014.
Dalam SK tersebut juga menunjuk Arthon melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati Gunung Mas sampai ada keputusan lebih lanjut, kata Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Kamis. "Saya mewakili Pemerintah Pusat telah melantik Wabub Gunung Mas periode 2014-2019 melalui sidang paripurna Istimewa DPRD kabupaten setempat. Jadi, Wabub Gunung Mas sudah defenitif," tambah Teras.
Diterbitkannya SK no.132.62-1692 oleh Mendagri, juga diterbitkan SK No. 131.62-1691 tahun 2014 tentang pemberhentian pejabat Bupati Gumas, sehingga Hardy Rampay diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Gumas.
Orang nomor satu di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan Sidang Paripurna Istimewa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas dan dihadiri 18 dari 20 Anggota DPRD setempat.
"Kepada Wabub Gunung Mas yang telah diantik, saya minta untuk segera lakukan komunikasi dan konsolidasi kepada semua pihak, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berjalan efektif serta lancar," kata Teras.
Gubernur Kalteng saat melantik atas nama Presiden Indonesia menyebutkan sebagaimana diketahui calon Bupati dan Wakil Bupati Gumas terpilih masa jabatan 2013-2018 adalah Hambit Bintih dan Arton S Dohong.
Namun, lanjut dia, karena Hambit Bintih terlibat masalah hukum, sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, dan untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan di kabupatebn tersebut, maka dilakukan pelantikan Penjabat Bupati Gumas pada 31 januari 2013 lalu.
"Saya juga meminta Wabub Gunung Mas agar menjunjung tinggi prinsip hidup Belom Bahadat. Dengan begitu akan mampu menciptakan keakraban, kesolidan dan harmonisasi hubungan semua pihak," demikian Teras.