REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang pria berusia 63 tahun asal Canberra dihukum penjara 8 tahun. Vonis ini dijatuhkan lantaran sang kakek terbukti melakukan tindak kekerasan seksual pada cucu perempuan tiri-nya, di tahun 2009.
Ceritanya bermula saat insiden itu terjadi, sang kakek tengah menjaga cucu-nya yang berusia 5 tahun. Sementara ibu dan nenek bocah kecil itu berada di Rumah Sakit Canberra karena tengah menjenguk anggota keluarga yang sakit keras. Perilaku bejat sang kakek akhirnya terungkap setelah gadis kecil tersebut memberi tahu ibunya dalam perjalanan pulang ke rumah, malam harinya.
Persidangan kasus ini adalah persidangan kedua yang harus dihadapi sang kakek tua. Pada persidangan kasus pertama, para juri tak dapat mencapai putusan, namun akhirnya awal tahun ini, ia terbukti bersalah atas dua dakwaan di Mahkamah Agung wilayah Ibu Kota Australia.
Dalam kesaksiannya di depan persidangan, ibu korban menuturkan dampak tragis yang diakibatkan perlakuan pria tua itu terhadap putrinya. Yaitu trauma dan kecemasan parah. Baru-baru ini pun, sang anak memiliki ketakutan hebat untuk bertemu kembali dengan si kakek tiri. “Sudah 5 tahun sejak insiden itu terjadi. Kepolosannya sebagai anak-anak telah terenggut gara-gara satu ulah tak bertanggung jawab,” ujarnya, belum lama ini.
Hakim Hilary Penfold mengatakan kepada Pengadilan, dakwaan terhadap pria itu diperparah dengan kondisi pada saat sebelum terjadinya kekerasan, bahwa ia dipercaya untuk menjaga sang gadis kecil, namun sayangnya justru merusak kepercayaan yang telah diberikan.
Sang ibu juga menuturkan bahwa putrinya, sebenarnya, sangat sayang terhadap si kakek tiri, dan insiden itu telah menorehkan sebuah tragedi.
Pengadilan menetapkan masa tahanan tanpa pembebasan bersyarat selama 4,5 tahun.
Atas putusan tersebut, sang kakek tua ini pun akan mengajukan banding.