Sabtu 07 Jun 2014 02:15 WIB

2 Terdakwa Pelanggaran Pidana Pemilu Divonis Bersalah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
 Petugas kepolisian menangkap massa yang berusaha merampas kotak suara usai pencoblosan ketika simulasi pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (7/4). (Antara/Wahyu Putro)
Petugas kepolisian menangkap massa yang berusaha merampas kotak suara usai pencoblosan ketika simulasi pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (7/4). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa tindakan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Adma Yasa dan Agustian saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Depok persidangan Kamis (5/6).

Keduanya divonis bersalah lantaran terbukti memindahkan atau menggelembungkan dua orang calon legilatif (caleg) dari PDIP untuk DPRD Kota Depok daerah pemilihan (dapil) Cilodong-Tapos yakni caleg Arli Supit dan Rudi Kurniawan. Modus tersebut terjadi saat suara sudah sampai di PPS dari C1 ke D1.

Majelis Hakim PN Depok memutuskan keduanya terbukti bersalah saat penyelenggaraan rekapitulasi suara di tingkat PPS saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif lalu. Vonis yang dikenakan kepada Adma Yasa yakni empat bulan penjara dan tujuh bulan masa percobaan, serta untuk Agustian yakni tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mengatakan vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa untuk terdakwa Agustian. Sementara untuk terdakwa Adma Yasa, vonisnya jauh lebih tinggi. ''Untuk Ahmad Yasa lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni empat bulan dan  tujuh bulan percobaan, kami kan sebelumnya menuntut tiga bulan penjara dan percobaan enam bulan,'' tutur Arnold di PN Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (6/6).

Sebelumnya kasus ini dilaporkan dua caleg PDIP yang merasa dirugikan yang mendapat suara terbanyak di TPS di dapil Cilodong-Tapos yakni Siti Sutinah dan Hendra Kurniawan melaporkan ke Panwaslu Kota Depok yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian Polres Depok.

''Atas laporan tersebut dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui tindakan kecurangan tersebut. Akhirnya Ketua PPS Cilangkap pun menjadi tersangka, dan kasus ini dibawa ke pengadilan. Tapi kami sudah bekerja dan berusaha dan membuktikan bahwa ada pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi,'' terang Ketua Panwaslu Depok, Sutarno.

Namun, hasil keputusan pleno KPUD Kota Depok akhirnya menetapkan dua caleg PDIP yang lolos menduduki kursi DPRD Kota Depok dari dapil Cilodong-Tapos yakni Siti Sutinah dan Rudi Kurniawan. ''Semestinya dua caleg PDIP yakni Arly Supit dan Rudi Kurniawan yang suaranya digelembungkan juga harus dihukum dan didiskualifikasi oleh KPUD Depok karena tidak mungkin keduanya tidak mengetahui permainan penggelembungan suara,'' pungkas LSM Anti Demokrasi Hitam, Torben Rando Oroh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement