REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi pemekaran wilayah. Rencananya, sekitar 7.000 pegawai negeri sipil (PNS) akan ditempatkan di daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU).
"Rencananya, PNS yang ada sekarang akan dibagi dua," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Sukabumi Cece Supena kepada wartawan, Ahad (8/6).
Hal ini sebagai bentuk impelementasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) KSU. Secara keseluruhan jumlah PNS yang ada di Kabupaten Sukabumi mencapai 15 ribu orang. Jumlah PNS yang dipersiapkan untuk mengisi pegawai pemerintahan KSU mencapai sekitar 7.000 orang.
Sementara 8.000 pegawai ditempatkan di kabupaten induk Sukabumi.Menurut Cece, ribuan PNS yang ditempakan di DOB KSU akan ditempatkan di kewilayahan dan sekretariat daerah. Komposisinya, sekitar 70 persen kewilayahan dan sisanya 30 persen di sekretariat daerah.
Cece mengungkapkan Pemkab juga Sukabumi masih melakukan pengkajian terkait kebutuhan pegawai di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setingkat dinas dan badan. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi penumpukan PNS di dalam satu instansi atau badan.
Seperti diketahui, pembentukan DOB KSU sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Saat ini prosesnya hanya menunggu pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.