REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memohon kepada Majelis Hakim agar tidak dihukum berat atas perkara yang membelitnya. Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, ia merasa penderitaannya kini pun sudah berat.
Demikian Wawan menyampaikan permohonannnya ini dalam sidang pembacaan nota pembelaan (peldoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (9/6).
sebagai pebisnis, kata Wawan, ia selalu melaksanakan semua perbuatan dengan benar agar tidak ada imbas yang merugikannya di kemudian hari. Sehingga ia merasa tidak pernah berbuat menyalahi aturan termasuk soal dugaan suap ke MK.
“Saya menjadi pengusaha yang jujur dengan membuat perusahaan di bidang konstruksi, semua saya lakukan demi anak dan istri saya agar mendapat kehidupan yang lebih baik dari pada saya,” ujar Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama ini.
Wawan menambahkan, belum lagi dengan dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana namanya turut disebutkan. Ia memohon kepada Hakim agar divonis ringan. “Masih ada tiga perkara lain, mohon yang mulia Majelis Hakim memberikan keadilannya,” kata Wawan.
Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dinyatakan JPU terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tengerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini juga dinyatakan JPU berniat menyuap Akil Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Atut-Rano Karno. Tujuannya untuk melawan gugatan yang diajukan calon lain yakni Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.
Atas perbuatannya, disebutkan ia melanggar pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.