REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama akan memperbaiki sistem yang mengatur sisa kuota haji karena rentan menjadi sumber penyimpangan.
"Pak Busyro mengatakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) diperbaiki sehingga calon haji sudah siap dengan pembayaran dan sebagainya kalau sewaktu-waktu harus menggantikan haji lain secara mendadak," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pascapertemuan antara Menag Lukman Hakim Saifuddin yang ditemani dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Jamin dengan jajaran pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
"Selama ini sisa kuota haji terjadi karena provinsi-provinsi yang ada tidak bisa menyerap semua kuota yang mereka miliki karena ada calon haji yang sakit atau meninggal," tambah Lukman.
Sisa kuota itu kemudian dikembalikan ke masing-masing provinsi untuk selanjutnya diisi oleh calon haji dengan nomor urut di bawah calon haji yang berhalangan. Praktiknya selama ini sisa kuota itu dikembalikan ke provinsi yang bersangkutan untuk dimanfaatkan oleh calon haji urutan berikutnya secara urut kacang, tapi faktanya tetap saja tidak bisa seluruhnya terserap.
"Karena urutan berikutnya belum tentu siap untuk dalam waktu singkat menggantikan urutan di atasnya sehingga lagi-lagi dikembalikan ke pusat dan oleh pusat menjadi semacam hak prerogatif menteri," jelas Lukman.
Namun karena memiliki hak prerogatif tersebut, menteri malah menggunakannya untuk memenuhi permintaan ibadah haji dari sejumlah kalangan. Hak prerogatif itu kemudian digunakan untuk memenuhi permintaan dari berbagai kalangan seperti sejumlah lembaga negara, instansi pemerintah, ormas, tokoh-tokoh, termasuk pers. Ini yang kemudian oleh KPK dinilai berpotensi menimbulkan korupsi sehingga ke depan harus dicari jalan keluar yang lebih baik.
Lukman sendiri bertekad untuk sedapat mungkin sisa kuota dikembalikan lagi ke daerah, dan bila ternyata tidak bisa terserap tidak perlu digunakan. Meski ini juga menimbulkan pertanyaan yang harus ada jawabannya. Apakah hal ini tak menyebabkan inefisiensi karena bagaimanpun juga pemondokan yang ada di Mekkah maupun Madinah, sejumlah catering yang disiapkan itu sudah dibayar untuk mereka? Ini yang juga harus dipikirkan.
Artinya, ia pun masih mencari solusi agar inefiensi tidak terjadi tapi di saat yang sama tidak perlu lagi ada praktek-praktek koruptif. Lukman dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (9/6), menggantikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (23/5) menyatakan Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.