REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seragam nasional untuk siswa tingkat SD-SMA membubuhkan bendera merah putih. Peletakannya ada di dada kiri atas kantong saku.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh mengatakan adanya lambang bendera merah putih itu tak lain untuk menanamkan kecintaan para siswa terhadap Indonesia.
"Sebagai identitas bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia," katanya Rabu (11/6).
Ia menjelaskan pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Dijelaskannya, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
Untuk seragam sekolah, menurut Mendikbud, memiliki empat tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
“Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” katanya.