REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo mengancam pihaknya akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk toko yang masih menjual minuman keras (miras). Pencabutan SIUP akan dilakukan jika toko yang bersangkutan diketahui tetap menjual miras dalam tiga kali operasi.
"Kalau diam-diam masih menjual lagi, SIUP harus dibatalkan atau dicabut agar penjual jera," ujar Sri Purnomo dalam acara pemusnahan barang bukti miras di lapangan Pemkab Sleman, Selasa (17/6).
Dalam operasi pertama miras, pedagang akan mendapat peringatan. Namun, jika pedagang diketahui masih mengedarkan miras dalam operasi kedua, Bupati Sleman mengancam akan menutup sementara toko tersebut. Sanksi tegas yang berjenjang tersebut dinilai Sri dapat membuat pedagang jera.
Penjualan miras di Sleman dinilai sudah dilakukan toko modern berjejaring. Padahal, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol, toko tidak berizin dilarang mengedarkan miras. Penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel, kafe, pub, karaoke, dan restoran yang sudah mengantongi izin khusus.
Operasi penertiban miras diminta terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membuat pedagang jera. Penertiban harus diintensifkan jika barang bukti yang ditemukan semakin banyak. "Kalau tidak banyak lagi miras yang disita, berarti program penertiban sukses," ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Sleman memusnahkan 2.902 kemasan miras pada Selasa pagi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 kemasan merupakan miras jenis ciu atau oplosan. Barang bukti tersebut didapat dari 15 kali operasi periode Januari-Mei 2014. Dari operasi penertiban, ditemukan 20 pelanggar yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman.