Selasa 17 Jun 2014 17:24 WIB

'Polisi Jangan Terpengaruh Pengalihan Isu Kasus JIS'

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Arist Merdeka Sirait
Foto: Republika/Harun Husein
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, berharap kepolisian tidak terpengaruh dengan adanya pengalihan isu dalam pemeriksaan guru Jakarta International School (JIS).

"Pemeriksaan di Polda harus mendukung, jangan dialihkan ke isu administratif," kata Arist saat dihubungi Republika, Selasa (17/6).

Menurutnya, JIS membuat pengalihan isu untuk mengalihkan isu kejahatan seksual di JIS. Pengalihan isu yang dimaksud yakni pemberhentian Dirjen PAUDNI, Lydia Freyani, dan isu deportasi guru JIS.

"JIS melakukan aksi seolah-olah tidak bersalah dengan adanya pengalihan isu terhadap isu yang sesunnguhnya (kejahatan seksual). Tapi seolah-olah hanya masalah ijin administratif saja," jelasnya.

Pihaknya juga mendorong pihak JIS agar bertanggung jawab. Menurutnya, jika terbukti terlibat, JIS harus tunduk pada hukum nasional.

"Pemeriksaan ini tentu bagian dari pengembangan penyelidikan supaya kasusnya terang benderang. Sehingga kami awasi terus perkembangannya seperti apa. Kami juga melaporkan JIS secara administrasi karena penyelenggaraan TK/ PAUD tanpa izin," imbuh Arist.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement