Kamis 19 Jun 2014 19:33 WIB

Kejati DIY Dalami Peran 4 Tersangka Korupsi Penjualan Aset UGM

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Gedung Fakultas Pertanian UGM
Foto: lib.faperta.ugm.ac.id
Gedung Fakultas Pertanian UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi penjualan tanah milik UGM di Dusun Plumbon, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Peran-peran tersangka masih akan didalami,untuk menentukan perbuatan pidananya yang sesuai alat bukti," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudjarwadi, Kamis (19/6).

Meski begitu, Purwanto tidak menjelaskan kapan keempat tersangka kasus tersebut dipanggil penyidik sebagai tersangka. Selain mendalami peran masing-masing tersangka, tim penyidik juga mendalami adanya indikasi tindak pidana lain dalam kasus itu misalkan penggelapan pajak. Penyidik kata Purwanta juga mencari bukt lain dalam kasus ini.

Saat ini penyidik kata dia, baru memiliki bukti berupa dokumen penjualan tanah seluas 4.000 meter persegi tersebut dan keterangan saksi-saksi.

Terpisah, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Jamhari menyatakan jika penjualan aset milik kampus tersebut yaitu tanah di Dusun Plumbon, Banguntapan, Kabupaten Bantul sudah melalui kesepakatan rapat di UGM.

"Penjualan tanah Plumbon , Banguntapan Kabupaten Bantul didasarkan pada rapat pleno dosen Fakultas Pertanian UGM yang merupakan anggota Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama)," katanya melalui siaran pers yang dikiirim ke wartawan, Rabu lalu.

Penjualan tanah tersebut dilakukan karena, tanah Plumbon sudah tidak cocok dan tepat untuk penelitian sehingga perlu diganti dengan tanah lain yang lebih cocok untuk penelitian. Untuk penjualan tanah Plumbon tersebut, rapat pleno Yayasan Fapertagama menugaskan pada tim penjualan tanah.

Tim ini terdiri atas tiga dosen Fakultas Pertanian UGM yaitu Triyanto, Ken Suratiyah dan Tukidjo dengan Surat Kuasa yang ditandatangai oleh ketua Yayayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM saat itu yaitu Susamto Somowiyarjo.

"Hasil penjualan tanah Plumbon tidak digunakan secara pribadi oleh Tim Penjualan tanah tersebut, namun masuk Yayasan dan dibelikan tanah lain sebagai pengganti tanah Plumbon yang lebih cocok untuk penelitian," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement