Ahad 22 Jun 2014 15:12 WIB

Polisi Masih Tunggu Laporan Soal Wimar Witoelar Hina Islam

Rep: C70/ Red: Taufik Rachman
Wimar Witoelar (kiri)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Wimar Witoelar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny Sompie mengatakan sampai saat ini belum ada laporan dari pihak manapun, yang melaporkan atas nama Wimar Witoelar sebagai terlapor di Markas Besar Polri.

"Laporannya tidak ada dan belum ada yang melaporkan," kata Ronny saat dihubungi Republika, Ahad (22/6).

Tentang apakah Wimar bisa dijerat menggunakan UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Ronny masih enggan membenarkannya. "Polisi akan menunggu laporannya masuk terlebih dahulu, baru akan kita pelajari" lanjutnya.

Sebelumnya diketahui pada Ahad (15/6) lalu, Wimar Witoelar memposting sebuah foto di akun Facebook-nya. Isinya, berupa foto yang memerlihatkan Prabowo Subianto dan elite koalisi Merah Putih yang dipadukan dengan tokoh terorisme.    

Foto yang diduga rekaan tersebut memperlihatkan Prabowo bersama Hatta Rajasa bersama serta elite partai pendukungnya. Seperti Anis Matta, Aburizal Bakrie, Suryadharma Ali hingga Tiffatul Sembiring.

Terdapat juga tokoh Islam garis keras seperti Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Abubakar Ba'asyir dan tokoh-tokoh teroris. Selain itu, Wimar juga memberikan komentar terkait foto itu. "Gallery of Rogues. Kebangkitan Bad Guys" (Galeri Bajingan.. Kebangkitan Orang Jahat).

Sontak, tindakan Wimar itu memunculkan banyak komentar. Mulai dari yang menyatakan dukungan hingga permintaan untuk menghapus foto tersebut. Gerah mendapati berbagai kritik dan serangan dari pengguna Facebook dan Twitter, Wimar pun menutup akunnya.

Pada Jumat (20/6), kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atas penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Wimar melalui foto yang di-posting di akun Facebook-nya.

Karena tanpa bukti apapun, Wilmar telah mencitranegatifkan calon presiden (capres). Zainudin menambahkan, terdapat tiga pasal yang akan dilaporkan kepada Wimar, yaitu terkait dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan penghasutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement