Senin 23 Jun 2014 10:27 WIB

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Transjakarta

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Erik Purnama Putra
Demonstran tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengguna Trans Jakarta melakukan aksi damai didepan kantor Balai kota, Jakarta, Senin (9/6).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demonstran tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengguna Trans Jakarta melakukan aksi damai didepan kantor Balai kota, Jakarta, Senin (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung merencanakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait kasus korupsi Transjakarta pada Senin (23/6). Tiga orang saksi diperiksa dari tindak pidana korupsi Transjakarta tahun anggaran 2012.

Mereka ialah Konsultan Pengawas PT Cipta Triutama Jaya atas nama Sutarjo, Sekretaris Pemeriksa Barang Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas nama Adreas Eman, dan Wakil Ketua Tim Teknis Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta atas nama Azis Kurniawan Saputra. Sementaran, empat orang saksi diperiksa atas dugaan kasus korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Robby Marlon Brando selaku Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT, kemudian, Yulirsa Pramutama selaku Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT, Eni Qurnaen sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Iwan Kuswandi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Senin (23/6).

Dalam kasus kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 ini, negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Kasus ini juga menyeret, mantan kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono menjadi tersangka. Namun, Kejagung hingga kini belum melakukan penahanan untuk Udar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement