Senin 23 Jun 2014 17:51 WIB

Tawarkan Produk Lewat SMS dan Telepon, OJK Tegur 8 Lembaga Jasa Keuangan

Rep: Satya Festiani/ Red: Muhammad Hafil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan lembaga jasa keuangan menerima teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teguran terkaitan penawaran produk melalui SMS dan telepon. Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang lembaga jasa keuangan menawarkan produk melalui saluran tersebut.

Deputi Komisioner Bidang Manajemen Strategis Lucky Fathul mengatakan, OJK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai penawaran melalui SMS dan telepon. "Dari kerja sama tersebut, terdapat penawaran produk yang berasal dari lembaga jasa keuangan," ujar Lucky, Senin (23/6).

Ia menjelaskan, terdapat delapan lembaga jasa keuangan yang masih menawarkan produk melalui SMS dan telepon. Mereka terdiri dari lima bank dan tiga perusahaan pembiayaan. OJK telah menegur mereka. "Pada 1 Juli harus sudah berhenti menawarkan produk," ujarnya.

Kerja sama dengan Kemenkominfo juga dilakukan untuk mengidentifikasi perorangan atau perusahaan yang menawarkan hal sejenis. Lucky mengatakan, bank dan provider sebenarnya dilarang mengirimkan promo pada nomer telepon masyarakat tanpa persetujuan pemilik nomer tersebut. "Dengan langkah-langkah ini mudah-mudahan tak terganggu lagi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement