Selasa 24 Jun 2014 13:06 WIB

Hukuman Mati Pindah Agama Dibatalkan

Rep: C64/ Red: Djibril Muhammad
 Bendera Sudan
Bendera Sudan

REPUBLIKA.CO.ID, SUDAN -- Pengadilan Sudan membatalkan hukuman mati terhadap warganya yang pindah agama. Meriam Ibrahim pindah agama usai menikah dengan laki-laki pilihannya yang beragama Kristen.

Seperti dilansir BBC, kuasa hukum Meriam Ibrahim mengatakan kliennya itu kini telah dibebaskan dari penjara. Meriam lolos dari ancaman hukuman mati setelah mengajukan banding.

Meriam menikah dengan pujaan hatinya pada 2011 dan memutuskan pindah agama. Pengadilan Syariah di Sudan mendakwakan Meriam dengan hukuman gantung, jika ia tidak kembali berpindah agama memeluk Islam.

Ancaman hukuman mati terhadap perempuan berusia 27 tahun itu, sontak menimbulkan kritik dari masyarakat internasional.

Berdasarkan hukum pidana Syariah Sudan, perempuan Sudan dilarang menikah dengan pria nonmuslim, tetapi pria Muslim diperbolekan untuk menikahi wanita yang tidak seagama.

Selain itu, dalam hukum Syariah Sudan, orang yang berpindah agama dari Islam ke agama lainnya merupakan kejahatan yang dapat diberikan ganjaran hukuman mati.

Kini, Meriam telah melahirkan dua putra hasil pernikahannya dengan suaminya. Saat ini putra pertama Meriam berusia 18 bulan dan tinggal bersama dengannya di penjara. Pada bulan lalu ia melahirkan putra keduanya dan menurut hukum Sudan anak-anak harus mengikuti agama ayahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement