REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto prihatin dengan banyaknya kantin di lingkungan sekolah, madrasah dan pesantren yang menjual rokok.
"Banyak kantin sekolah, madrasah dan pesantren yang menyediakan rokok. Hemat saya, paradigma penyadaran untuk menekan jumlah perokok memang penting, tapi pembatasan distribusi rokok juga perlu diatur secara tegas," kata Susanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Dia menyesalkan rokok dijual bebas di lingkungan lembaga pendidikan yang sejatinya menjadi tempat para murid untuk belajar. "Bagaimana mungkin, anak sangat mudahnya mencari rokok di area sekolah, madrasah dan pesantren. Padahal, rokok jelas tidak sehat dan berbahaya," kata dia.
Bungkus rokok, kata dia, memang memberi peringatan akan bahaya merokok. Kendati demikian, belum ada kepastian tentang pembatasan peredaran rokok terutama di kalangan anak bawah umur. "Mulai hari ini bungkus rokok wajib mencantumkan peringatan tertulis dan bergambar. Namun, distribusi atau peredaran rokok masih bebas dan sangat mudah terakses oleh anak, terlebih di area lembaga pendidikan."
Fatalnya, tidak sedikit guru meminta tolong murid membeli rokok di kantin sekolah. Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat mengembangkan pola hidup bersih dan sehat di lembaga pendidikan. Menurut dia, pemerintah harus segera memberlakukan pembatasan peredaran rokok demi perlindungan anak.
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang memperhatian kesehatan anak. Meski ada aturan 'penyadaran' tetapi tidak diikuti oleh 'aturan pembatasan distribusi' rokok. Tentu hal ini merupakan sebuah ironi," kata Susanto.
Lebih lanjut, KPAI meminta kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Kementerian Agama agar mengambil langkah segera terhadap sekolah, madrasah yang atau memudahkan siswa mengakses rokok di area sekolah, madrasah dan pesantren.