Selasa 24 Jun 2014 17:10 WIB

KPK: Alumni PT Terlibat Korupsi Kembalikan Ijazah

Red: Damanhuri Zuhri
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengusulkan kampus membuat pakta integritas bagi alumninya jika terbukti korupsi harus mengembalikan ijazahnya.

"Bisakah kampus-kampus (perguruan tinggi) membuat pakta integritas? Kalau sampai ada alumninya yang dihukum karena kasus korupsi, harus mengembalikan ijazah sarjananya," kata Pandu di Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan tiga PT, yakni Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang dan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

Jika pakta integritas semacam itu bisa diwujudkan, kata dia, menjadi terobosan yang bagus dan luar biasa dari kalangan perguruan tinggi untuk memulai terbangunnya generasi antikorupsi.