Selasa 24 Jun 2014 19:54 WIB

Imigrasi Terima Permintaan Cegah Polda Untuk Empat Guru JIS

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Tiga pengajar JIS Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat)Jakarta International School (JIS) didampingi Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/6). ( Republika/Rakhmawa
Tiga pengajar JIS Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat)Jakarta International School (JIS) didampingi Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/6). ( Republika/Rakhmawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima permintaan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencegah empat tenaga edukasi yang mengajar di Jakarta Internasional School (JIS).

Empat guru ini dicegah untuk melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap pelajar TK di JIS.

"Permintaan cegah dari Polda untuk pencegahan empat guru JIS kepada Dirjen Imigrasi sudah kami terima," kata Kepala Bagian Humas Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto saat Republika menghubunginya, Selasa (24/6).

Heryanto menyampaikan waktu permintaan penundaan deportasi memang sudah habis. Jadi kalau polisi tidak meminta Imigrasi mencegah, sesuai aturan empat guru JIS harus dipulangkan ke negaranya masing-masing alias deportasi.

"Jadi waktu penudaan 20 hari sudah selesai, polisi harus mencegah kalau empat guru ini tidak mau dideportasi," ujarnya.

Sementara kata Heriyanto, pihaknya sudah mendeportasi semua guru JIS yang bermasalah tapi tidak terlibat kasus pencabulan di JIS.

"Semuanya 21 sudah dipulangkan tinggal empat yang diminta ditunda deportasinya yang akhirnya dicegah tidak jadi dideportasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement