REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 88 persen merek rokok yang diambil sampel oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) belum mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok. Hal itu sesuai hasil kunjungan BPOM pada Selasa (24/6) sampai Rabu (25/6) pukul 09.00 WIB.
Kepala BPOM, Roy Sparringa, mengatakan BPOM telah melakukan sidak di 22 provinsi di Indonesia. Dalam sidak tersebut, 107 sarana disambangi yang terdiri atas 15 sarana produksi, dua sarana importir, 27 sarana distribusi dan 63 retail besar.
"Dari sampel yang kita kunjungi ada 1.311 item merk rokok, produksi yang telah mencantumkan gambar peringatan kesehatan ada 157 merk atau 12%. Sisanya 1.154 merk atau 88% belum mencantumkan," kata Roy saat dihubungi Republika, Rabu (25/6).
Sementara dari 15 produsen yang dikunjungi tersebut, sebanyak 14 produsen telah memproduksi rokok dengan kemasan bergambar peringatan kesehatan. Sedangkan satu produsen yang belum memproduksi kemasan bergambar diminta untuk tidak mengedarkan produk mereka.
"Kita tahan di hulu. Kalau di pelanggaran di distributor, kami minta produknya dikembalikan kepada produsen. Yang sulit itu di pengecer kecil-kecil," imbuh Roy.
Sebelumnya, BPOM memberi batas kepada industri rokok untuk melaporkan pencantuman gambar pada kemasan dan disertai contoh produk pada Senin (23/6) pukul 17.00 WIB. Dari 672 produsen/industri rokok yang terdaftar, baru 66 industri yang melaporkan. Sedangkan dari 3.363 merk rokok, baru 409 merk yang melaporkan.
"Bagi mereka yang belum melaksanakan, kami akan melakukan sanksi secara bertahap. Sanksi teguran sudah kami berikan. Kunjungan dan evaluasi ini juga akan terus berlanjut," terang Roy.