REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali digelar. Dalam persidangan ini, hakim konstitusi Anwar Usman menjadi saksi untuk Atut terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di tahun 2013 kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
Anwar sendiri adalah satu dari tiga hakim panel yang menangani sengketa Pilkada Lebak. Dua hakim lainya ialah Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar sebagai ketua panelis.
“Yang jadi saksi Hakim MK Anwar Usman, panitera pengganti definitive MK Saiful Anwar,” ujar anggota kuasa hukum Atut Tubagus Sukatma di Jakarta Kamis (3/7).
Selain dua pejabat MK, satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini adalah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana. Wawan sendiri pekan lalu sudah divonis lima tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Atut dan Wawan didakwa menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar untuk sengketa yang diajukan oleh calon bupati dan wakilnya Amir Hamzah-Kasmin. Uang tersebut dititipkan kepada pengacara Susi Tur Andayani untuk diserahkan kepada Akil. Baik Susi dan Akil juga masing-masing sudah divonis pidana oleh Pengadilan Tipikor atas kasus suap sengketa Pilkada Lebak.