Kamis 03 Jul 2014 11:38 WIB

Hakim MK jadi Saksi di Sidang Atut

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali digelar. Dalam persidangan ini, hakim konstitusi Anwar Usman menjadi saksi untuk Atut terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di tahun 2013 kepada Ketua MK  saat itu, Akil Mochtar.

 

Anwar sendiri adalah satu dari tiga hakim panel yang menangani sengketa Pilkada Lebak. Dua hakim lainya ialah Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar sebagai ketua panelis.

 

“Yang jadi saksi Hakim MK Anwar Usman, panitera pengganti definitive MK Saiful Anwar,” ujar anggota kuasa hukum Atut Tubagus Sukatma di Jakarta Kamis (3/7).

 

Selain dua pejabat MK, satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini adalah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana. Wawan sendiri pekan lalu sudah divonis lima tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama.

 

Sebelumnya, Atut dan Wawan didakwa menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar untuk sengketa yang diajukan oleh calon bupati dan wakilnya Amir Hamzah-Kasmin. Uang tersebut dititipkan kepada pengacara Susi Tur Andayani untuk diserahkan kepada Akil. Baik Susi dan Akil juga masing-masing sudah divonis pidana oleh Pengadilan Tipikor atas kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement