Senin 07 Jul 2014 14:04 WIB

Penyebar SMS Kampanye di Masa Tenang Bisa Dipidana

Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur menegaskan penyebaran pesan singkat berisi permintaan dukungan pada masa tenang termasuk tindak pidana pemilu, sehingga pelakunya dapat dipidana.

"Jika ini dilakukan tim pemenangan atau partai politik atau oleh calon, itu sudah termasuk tindak pidana pemilu, sehingga pelakukanya dapat diproses hukum sesuai ketentuan berlaku," kata Juru bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Senin (7/7).

Penegasan itu disampaikan Jemris menanggapi maraknya beredar pesan singkat ataupun jejaring sosial yang berisi ajakan atau permintaan dukungan untuk caleg tertentu yang dikirim secara berantai pihak tertentu maupun pendukung capres-cawapres.

Menurut dia, tindakan tersebut jelas melanggar aturan karena saat ini sudah memasuki masa tenang yang seharusnya tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apa pun oleh partai politik, tim pemenang maupun capres-cawapres.

"Hari tenang adalah hari tanpa kampanye, apa pun bentuk kampanye itu," katanya. Masa tenang ditetapkan selama tiga hari mulai Minggu hingga Selasa. Selama tiga hari ini, tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement