Rabu 09 Jul 2014 19:33 WIB

Kemenhut Ingatkan Pemegang Konsesi Waspadai Kebakaran Hutan

kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: Rony Muharrman/Antara
kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan mengingatkan pemegang konsesi pengusahaan hutan untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan serta melakukan langkah-langkah seperti deteksi dini kemunculan api, patroli lapangan, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk pencegahan.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono di Jakarta, Rabu, menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik hutan alam (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun Restorasi Ekosistem (RE).

"Mereka harus mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Surat edaran pertama kali dikirim April lalu. Surat edaran kembali dikirim 20 Juni 2014, dengan No.SE.5/VI-BUHT/2014 untuk menegaskan kewasapadaan para pemegang izin.

"Sebab prakiraan yang dikeluarkan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Indonesia akan menghadapi fenomena El Nino," katanya.

Dia menjelaskan sejumlah aksi yang wajib dilakukan adalah pemantauan hotspot atau titik panas setiap hari melalui teknologi satelit yang diikuti dengan pengecekan lapangan, jika terdapat kebakaran, maka harus segera dipadamkan.

Selain itu pemegang konsesi juga harus memetakan sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk pemadaman selain itu perawatan dan peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran agar dalam kondisi siap pakai.

Menurut Bambang, yang tak kalah penting, perusahaan harus melakukan penyuluhan serta kampanye bahaya kebakaran hutan dan lahan di daerah rawan.

"Kerja sama dengan desa dan masyarakat peduli api (MPA) juga harus diperkuat," katanya.

Sementara itu Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin menjelaskan, perusahaan terus menyosialisasikan untuk tidak membakar lahan kepada masyarakat di sekitar konsesi.

Menurut dia, pihaknya telah menjalankan kebijakan membuka lahan tanpa membakar sejak perusahaan beroperasi 20 tahun lalu.

RAPP yang merupakan Grup APRIL membuat nota kesepahaman Desa Bebas Kebakaran Hutan dan Lahan dengan tiga desa dan satu kelurahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (7/7) yang disaksikan Bupati Pelalawan HM Harris.

Proyek percontohan ini bertujuan memberikan insentif dana pembangunan desa senilai Rp100 juta kepada setiap desa yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan RAPP dan berhasil mencegah kebakaran hutan dan lahan dalam tiga bulan ke depan.

Komite khusus yang terdiri dari perwakilan pemerintah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepolisian, dan RAPP akan memantau upaya pencegahan kebakaran di desa-desa tersebut setiap saat.

Menurut Kusnan, pihaknya memiliki 700 personil Tim Reaksi Cepat, 420 personil masyarakat peduli api (MPA) dan Pusat Komando Pengendalian untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan yang siap merespon potensi timbulnya api di seluruh HTI yang dikelola perusahaan termasuk lahan masyarakat di sekitar konsesinya.

Upaya pengendalian meliputi pemantauan di darat maupun di udara, termasuk memonitor titik panas dengan satelit yang dikaitkan dengan teknologi FDRS (Fire Danger Rating System) guna memitigasi dan mendeteksi sedini mungkin bahaya kebakaran lahan.

"Kami terus bekerja keras bersama masyarakat mencegah kebakaran hutan dan lahan dalam radius 3 kilometer dari konsesi.

Kesadaran bersama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di Riau sangatlah penting sehingga perusahaan mengedepankan pemberdayaan masyarakat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement