REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka untuk pertama kalinya tersebut.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Romi dan Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Selain itu, Romi dan Masitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Liza Merliani Sako yang diduga istri muda Romi pada Kamis (3/7) dan Selasa (8/7), namun belum diketahui peran Liza dalam kasus tersebut.
Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pidana pada Senin (30/6). Ia divonis penjara seumur hidup, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus kepada para pemberi suap kepada Akil.