Jumat 11 Jul 2014 16:59 WIB

Pengawasan Daging Celeng Diperketat

Rep: Meilani Fauziah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon mengangkat daging celeng ilegal untuk dimusnahkan, di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6).   (Antara/Asep Fathulrahman)
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon mengangkat daging celeng ilegal untuk dimusnahkan, di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6). (Antara/Asep Fathulrahman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah memperketat pengawasan daging celeng atau babi hutan. Daging ini dijual sebagai campuran daging sapi atau dipalsukan sebagai oplosan. Pengawasan ini mengingat permintaan daging cukup tinggi hingga Lebaran 2014.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro, Jumat (11/7), mengatakan pemerintah pusat mengetatkan pengawasan di daerah.

Badan Karantina Kementan melakukan pengecekan terhadap rekomendasi pengeluaran produk hewan yang dikeluarkan oleh provinsi daerah asal.

Pemerintah turun langsung ke lapangan mengambil contoh daging celeng yang diporkan masyarakat dan tim pengawas.

"Balai Mutu dan Sertifikasi Hewan diturunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan pada rantai produksi Pangan Asal Hewan/PAH pada tanggal 10-11 Juni 2014," kata Syukur dalam siaran pers yang diterima Republika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement