REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada 8 Juli lalu. Keinginan untuk menjadi lebih terbuka dan bertanggung jawab terhadap aspirasi publik tidak tercermin dalam naskah akhir UU MD3 tersebut.
Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan melalui UU MD3 yang baru, DPR menambah kewenangannya tanpa menyediakan ruang pengawasan.
"Selain itu, tidak terlihat pula kesungguhan DPR untuk bersikap transparan dan akuntabel. DPR menghapus kewajiban fraksi melakukan evaluasi kinerja (anggotanya) dan melaporkan kepada publik," katanya, Ahad (13/7).
Tidak hanya itu, kewajiban DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan (yang sebelumnya diatur dalam Pasal 73 ayat 5 UU No 27 Tahun 2009) ikut dihapus.
"DPR juga masih akan mempertahankan berlangsungnya rapat-rapat tertutup," katanya.