Rabu 16 Jul 2014 18:17 WIB

Terdakwa Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Mantan deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Century eks Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI) dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Budi dinyatakan bersalah karena sebagai pejabat Negara lalai dengan memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

 “Pidana tersebut dipotong masa tahanan, untuk denda dapat diganti dengan kurungan 5 bulan penjara bila tak sanggup membayar,” ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara membacakan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (16/7). 

Majelis Hakim menilai, kebijakan yang diambil Budi dan rapat dewan guberur (RDG) BI 2008 silam tidak tepat dan merugikan Negara. Hakim Afiantara mengatakan, nilai kerugian Negara menembus Rp 8 triliun akibat perbuatan Budi dan segenap petinggi BI saat itu.

“Perbuatan melawan hukum ini dilakukan terdakwa Budi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim,” kata Hakim Afiantara.

Selama pengambilan keputusan, satu hakim mengajukan dissenting opinion ikhwal krisis 2008 yang menjadi dasar pemberian FPJP dan Bailout kepada Bank Century. Hakim anggota tersebut adala Anas Mustaqim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam sidang sebelumnya, Budi dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subside delapan bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement