REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan, telah terjadi tindak pidana dalam proses pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Yaitu berdasarkan hasil penyidikan dan beberapa fakta yang terkuak di proses persidangan.
Atas fakta yang ada ini, tak bisa dibenarkan jika pemberian FPJP dan bailout Century adalah masalah kebijakan. Murni, menurut KPK, perbuatan BI merupakan pidana yang harus dipertanggungjawabkan para pelakunya.
"Di pengadilan, materi persidangan telah dibuktikan ada delik kesalahan yang tentunya harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (16/7).
Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan antara lain, diketahui ternyata BI tidak mengindahkan hasil pemeriksaan onsite supervision BI sendiri atas Bank Century.