Kamis 17 Jul 2014 20:45 WIB

BPOM Temukan Produk Makanan 'Bermasalah' Senilai Rp 21 Miliar

Rep: c87/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah petugas dari Balai Besar POM (BBPOM) mengambil sampel makanan takjil yang untuk diuji apakah mengandung formalin dan pewarna tekstil.
Foto: Antara/Eric Ireng
Sejumlah petugas dari Balai Besar POM (BBPOM) mengambil sampel makanan takjil yang untuk diuji apakah mengandung formalin dan pewarna tekstil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai Rp 21 miliar dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang dan selama bulan ramadan hingga 16 Juli 2014.

Kepala BPOM, Roy Sparringa, mengatakan menemukan 3.008 item atau 1.305.093 kemasan pangan TMK yang ditemukan di sarana retail dan gudang impor. Produk pangan tersebut meliputi pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan TMK label. Sementara intensifikasi rutin yang dilakukan pada 2014 selain menjelang dan selama ramadan, BPOM menemukan 133.129 kemasan TMK dengan nilai ekonomis Rp 5,3 miliar.

"Dibanding intensifikasi rutin itu empat kali lipat produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kami menemukan di sarana retail saat ramadan. Sebelum ramadan ada di gudang-gudang. Apalagi pekan depan THR sudah turun sehingga daya beli masyarakat meningkat. Risiko yang dihadapi masyarakat ini seperti fenomena gunung es," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Di sarana retail, BPOM menemukan pangan TMK senilai Rp 7 miliar yang terdiri atas 874 item (105.074 kemasan) pangan TIE, 1.073 item (81.121 kemasan) pangan kedaluwarsa, 750 item (5.713 kemasan) pangan rusak, 244 item (6.298 kemasan) pangan TMK label, dan 9 item (78 kemasan) pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia. "Sementara di gudang importir di Jakarta hampir seluruhnya produk ilegal sebanyak 58 item (1.106.809 kemasan) pangan TIE dengan nilai ekonomis lebih dari Rp 14 miliar," imbuh Roy.

Produk-produk ilegal tersebut didominasi oleh biskuit, wafer, permen, coklat, makanan ringan, minuman serbuk coklat, minuman energi dan kopi. Sedangkan pangan kedaluwarsa meliputi minuman berperisa, bumbu masak, minuman serbuk, makanan ringan, biskuit/wafer dan minyak goreng. Jenis pangan rusak yakni biskuit/wafer, ikan dalam kaleng, jeli dan mi instan. Sedangkan pangan TMK label meliputi tepung, bahan tambahan pangan, olahan daging, olahan buah, roti/makanan tradisional, coklat, madu, mentega dan mi instan.

"Produk pangan TMK buatan luar negeri kebanyakan dari Malaysia dan Thailand. Sedangkan produk ilegal di gudang didominasi oleh produk Singapura yakni produk susu kental manis. Dan kami juga menemukan di sarana retail 80 persen singapura," kata Roy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement