Ahad 20 Jul 2014 15:47 WIB

Tunggakan Raskin di Cianjur Hanya Lima Persen

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sepanjang 2014 ini, tunggakan pembayaran bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Cianjur hanya sekitar lima persen. Kemacetan pembayaran tunggakan raskin ini hanya terjadi di dua kecamatan.

Data Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Kabupaten Cianjur menyebutkan, pada 2014 ini kuota raskin untuk Cianjur mencapai sebanyak 211.566 rumah tangga sasaran (RTS). Di mana, setiap RTS dijatah sebesar 15 kilogram raskin per bulan.

‘’Kemacetan pembayaran beras raskin hanya ada di dua kecamatan,’’ ujar Kepala BKPD Kabupaten Cianjur, Sudrajat Laksana, kepada Republika, Ahad (20/7). Daerah tersebut yakni di Kecamatan Karangtengah dan Cilaku.

Tunggakan tersebut kata Sudrajat hanya satu desa di masing-masing kecamatan. Sehingga secara keseluruhan jumlah tunggakan pembayaran raskin pada 2014 ini tidak terlalu banyak yakni sekitar lima persen.

Menurut Sudrajat, penyaluran raskin pada tahun ini pun tidak mengalami kendala. Seperti diketahui jatah raskin untuk Cianjur mencapai hampir 39 ribu ton per tahunnya untuk warga di 32 kecamatan.Sudrajat mengatakan, pemkab memantau penyaluran raskin hingga ke daerah-daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement