Senin 21 Jul 2014 15:11 WIB

Kasus Rahmat Yasin, KPK Periksa Keluarga Bos Sentul City

Rep: C62/ Red: M Akbar
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bos PT Sentul City sekaligus Presiden PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Switeng dan anaknya Daniel Otto Kumala. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Swieteng dan Daniel akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin). "Diperiksa untuk Rahmat Yasin," katanya di kepada wartawan, Senin (21/7).

Dalam kasus ini KPK telah mencegah Swieteng dan Daniel bepergian keluar negeri. Franciskus Xaverius Yohan Yhap, selaku penyuap Rahmat Yasin juga sebelumnya mengaku pernah melakukan pertemuan di rumah Bos PT Sentul City Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Namun, karyawan PT Bukit Jonggol Asri itu mengaku belum mau menjelaskan secara rinci soal pertemuannya di rumah Cahyadi. KPK juga telah melakukan rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara terkait kasus dugaan suap izin alih fungsi lahan hutan di kawasan Bogor.

Dalam reka ulang pada 11 Juli 2014 di kediaman Swieteng di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, disampaikan Kuasa Hukum Rachmat Yasin, Sugeng Santoso, Penyidik KPK menemukan tiga lembar cek uang di rumah Swieteng yang berkaitan dengan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement