Senin 21 Jul 2014 15:26 WIB

Warga Australia Pelaku Bom Irak

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Joko Sadewo
Seorang militan ISIL memegang senjata dan bendera ISIL di Mosul, Irak, pada 23 Juni lalu. (file foto)
Foto: Reuters
Seorang militan ISIL memegang senjata dan bendera ISIL di Mosul, Irak, pada 23 Juni lalu. (file foto)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD – Seorang pria pelaku bom bunuh diri di Irak pada pekan lalu, ternyata merupakan warga Australia. Pria tersebut berusia 18 tahun dan berasal dari Melbourne. 

Dalam serangan tersebut,ia melakukan bom bunuh diri dan melukai sejumlah orang. Pemerintahan Federal pun meyakini saat ia meninggalkan Australia ia berumur 17 tahun. 

Serangan tersebut terjadi di Ibu Kota Irak, Baghdad pada Kamis di dekat Masjid Syiah Abdullah bin Rawah di pasar utama Shorja. Negara Islam sendiri menyebut pemuda tersebut sebagai Abu Bakr al-Australi dalam akun Twitternya. 

Jaksa Agung George Brandis mengatakan pria tersebut merupakan pria Australia kedua yang melakukan serangan bom bunuh diri dalam konflik Irak dan Suriah. “Ini perkembangan yang sangat mengganggu dan ini merupakan contoh bahayanya situasi di Irak saat ini,” katanya dalam pernyataan, seperti dilansir dari ABC. 

“Pemerintah pun menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ISIL dan kelompok ekstrimis lainnya di Irak dan Suriah. Mereka juga prihatin atas keterlibatan warga Australia dalam kegiatan ini,” tambahnya. 

Negara Islam, yang sebelumnya dikenal sebagai ISIL atau ISIS, dinyatakan tidak sah dan masuk dalam daftar kelompok teroris. “Seperti yang telah saya katakan berulang kali, bagi warga Australia adalah ilegal untuk ikut terlibat dalam konflik di Irak dan Suriah dan pemerintah mendesak warga Australia untuk tidak bepergian ke negara itu,” kata Senator Brandis. 

“Partisipasi yang dilakukan oleh warga Australia dalam konflik di Suriah dan di Irak memiliki ancaman keamanan domestik yang sangat signifikan terhadap Australia ketika mereka yang terlibat kemudian kembali ke negaranya dan kemudian melakukan kekerasan,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement